Tentang Kami

sejarah tentang kami

Tentang Asosiasi Advokat Indonesia

adalah organisasi profesi advokat yang berdedikasi untuk memajukan profes advokat dan menegakkan keadilan di Indonesia. Kami percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses ke layanan hukum yang berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi. Melalui berbagai program bantuan hukum, pendidikan, dan advokasi, AAI terus berupaya menciptakan ekosistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi anggota, menjunjung tinggi etika profesi, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional.

Visi Kami

Semboyan:Berketuhanan, Mengabdi, inklusif dan bermanfaat

VISI: Pengayom masyarakat berdasarkan ketuhanan untuk mencari keadilan Menjadi pusat bantuan hukum yang terpercaya, profesional, dan berintegritas dalam memberikan layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat Kota Bandung pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya

Misi Kami

  • Memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui layanan bantuan hukum yang berkualitas
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan pengetahuan tentang hukum
  • Membangun jaringan kolaboratif dengan seluruh lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, komunitas serta seluruh lapisan masyarakat
  • Menjamin integritas dan profesionalisme advokat dalam pelaksanaan bantuan hukum sesuai dengan standar etika profesi advokat
  • Mengembangkan teknologi hukum dalam ranah mendukung digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dan akses layanan hukum secara efektif dan efisien

Sejarah Asosiasi Advokat Indonesia

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) didirikan pada tanggal 27 Juli 1990, oleh dua ratusan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), yang pada waktu itu sedang mengikuti Musyawarah Nasional (MUNAS) IKADIN di Hotel Horison, Ancol, Jakarta Utara, yang kemudian menyatakan keluar dari IKADIN karena proses pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN periode 1990-1994 dinilai telah menyalahi Anggaran Dasar (AD) IKADIN. IKADIN adalah bentuk baru dari PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) setelah dikeroyok oleh organisasi-organisasi lain diantaranya BBH, LBH Trisula, LKBH Golkar, LBH MKGR, Pusbadi, pada tahun 1986. Menjelang acara pemilihan Ketua Umum DPP IKADIN tersebut, terjadi perbedaan pendapat di antara peserta Munas mengenai tata cara pemungutan suara. Di satu pihak, anggota yang dimotori mayoritas IKADIN cabang Jakarta yang diketuai Rudhy A. Lontoh, SH menginginkan pemungutan suara didasarkan pada ketentuan AD, yaitu one man one vote atau satu anggota satu suara, sementara di lain pihak menginginkan pemungutan suara dilakukan berdasarkan perwakilan melalui Dewan Pimpinan Cabang yang hadir, berdasarkan Raker tahun 1990. Untuk menghindari pertentangan yang dapat menimbulkan pertentangan secara fisik di antara peserta MUNAS, maka peserta MUNAS berpegang teguh pada AD IKADIN, meninggalkan (walk out) acara MUNAS kemudian menyatakan keluar dari IKADIN. Mereka yang sepaham mengadakan rapat di Gedung Serbaguna Putri Duyung Cottage di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang jaraknya kira-kira 500 meter dari hotel Horison. Secara spontan mereka sepakat berikrar mendirikan organisasi advokat yang bernama ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI). Mereka yang turut mendirikan AAI dari berbagai daerah yaitu DKI Jakarta, Bandung, Ujung Pandang, Manado, Pekanbaru, Bandar Lampung, Kupang, dan Pematang Siantar.